Erman menyatakan tak tahu menahu soal pelecehan yang dilakukan Yosua terhadap Putri.
“Bripka Ricky sempat bertanya kepada Josua ada apa, tapi dijawab sudah tidak ada apa-apa Bang. Jadi selama di Magelang, Bripka Ricky Rizal tidak mendapatkan informasi tentang pelecehan,” tutur Erman Umar.
Hasil Tes Kebohongan
Polri menerangkan alasan pihaknya tak mengungkap hasil tes kebohongan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mereka menyatakan bahwa hal itu karena hasil tes merupakan bagian dari materi penegakan hukum serta tak ingin hasil tes itu dijadikan dasar analisa liar.
“Hasil uji lie detector/polygraph pro justitia (penegakan hukum) untuk penyidik,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 9 September 2022.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan tes kebohongan terhadap Ferdy Sambo pada hari Kamis kemarin di Pusat Laboratorium Forensik, Sentul, Jawa Barat.
Menurut Dedi, pemeriksaan itu berlangsung hingga pukul 19.00 WIB. Dedi pun tak bisa menjelaskan apakah hasil tes itu sudah rampung.
Putri Candrawathi dan Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo, sebelumnya juga sudah menjalani tes yang sama pada Selasa, 6 September 2022. Hasilnya pun tak diungkap ke publik.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi beralasan hasil tes itu tak diungkap ke publik agar tidak terjadi opini atau analisis yang liar dari masyarakat.
Andi menegaskan seluruh fakta akan dibeberkan di persidangan.
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai penggunaan tes kebohongan terhadap para tersangka ini mengindikasikan polisi kesulitan mendapatkan bukti untuk memperkuat sangkaan mereka.
Dia menilai tes itu menjadi kontradiksi karena Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf memiliki hak ingkar sebagai tersangka.
Polisi sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain Putri Candrawathi, tersangka lainnya ialah Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. (*)