JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Ikut terseret dalam kasus penghalangan kasus Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Komite Kode Etik Polri (KKEP).
AKBP Jerry dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tercela. Di putusan sidang KKEP itu, Jerry mendapatkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 29 hari.
Dan Patsus itu dijalaninya sejak 11 Agustus hingga 9 September 2022.
"Sanksi administratif yaitu penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," jelas Kombes Pol Rahmat Pamudji yang memimpin sidang seperti, 10 September 2022.
BACA JUGA:Nelayan Hilang di Pesisir Barat Ditemukan, Begini Kondisinya
Mendengar putusan itu, Jerry Siagian yang berdiri tegap mengenakan seragam dinas terlihat menganggukkan kepala.
Sidang KKEP
Bareskrim Polri akan melakukan sidang kode etik kepada beberapa personel Polri terkait obstruction of justice penembakan dan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diinformasikan bahwa mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian akan menjalani sidang kode etik profesi Polri, pada Jumat 9 September 2022 besok.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, untuk jadwal sidang kode etik AKBP Jerry Raymond Siagian diagendakan dilakukan Jumat 9 September 2022 pagi.
BACA JUGA:Hasil Penelusuran, Perempuan yang Ditemukan di Way Kanan, Bukan Warga Tanggamus
Namun dijelaskan oleh Irjen Dedi, bahwa AKBP Jerry tidak termasuk dalam tersangka klaster dari obstruction of justice atau menghalangi keadilan dalam kasus itu.
"Jumat besok Wadirkrimum (Polda Metro) dulu," jelasnya seperti dikutip dari fin.co.id, Kamis, 8 September 2022.
Untuk diketahui, AKBP Jerry menjadi salah satu dari 24 personel yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus Ferdy Sambo. Jerry juga telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus).
Mutasi ini tertuang dalam TR nomor ST/1751/VIII/KEP./2022. Ke-24 personel tersebut masing-masing 4 orang berpangkat Kombes, 5 AKBP, 2 Kompol, 4 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigpol, 2 Briptu, dan 2 Bharada.