Terbukti Terseret Kasus Brigadir Yoshua Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya Dipecat dari Polri

Sabtu 10-09-2022,21:37 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

BACA JUGA:Mantap! Sulam Jelujur Pesawaran Ramaikan New York Indonesia Fashion Week

Satu dari tujuh tersangka obstruction of justice kasus penembakan Brigadir J, Kompol Chuck Putranto dipecat dengan tidak hormat oleh Sidang Kode Etik Profesi Polri.

Sidang memutuskan terhadap Kompol Chuck Putranto dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Selain tujuh tersangka, Polri juga akan menggelar sidang kode etik terhadap 28 anggota polisi yang terlibat obstruction of justice kasus Brigadir J.

Apakah ke-28 anggota Polri tersebut akan bernasib sama seperti Kompol Chuck Putranto?

BACA JUGA:Aksi Flash Mob Tolak Kenaikan Harga BBM di Bundaran Adipura

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan polri akan menggelar sidang etik terhadap 28 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran saat menangani kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Puluhan anggota Polri tersebut akan disidang oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

"Akan menyidangkan 28 orang pelanggaran kode etik, dengan klasifikasi tentunya secara teknis dari Pak Karowabrof yang akan mengetahui," ujarnya, Jumat, 2 September 2022. (*)

 

 

Kategori :