Terpisah, Pimpinan Perusahaan Media Harian Gerbang Sumatera88 Defri Zan ketika dikonfirmasi Radarlampung.co.id tidak mengakui adanya wartawan bernama Ahmad.
Bahkan pihaknya akan melakukan laporan prihal kabar tersebut.
"Terus terang, saya juga merasa dirugikan dalam perkara ini. Rencananya saya akan melaporkan ini ke Polres Lampura juga," kata Defri Zan.
Untuk itu, kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Lampura, ia mengharapkan agar dapat mengusut tuntas hingga menangkap pelaku yang telah mencemarkan nama baik media harian Gerbang Sumatera88.
BACA JUGA:Hendak Belajar Kelompok, Siswa SMA Tewas Lakalantas
"Ini harus diusut tuntas. Sebab ini sudah merusak nama baik Gerbang Sumatera88 yang bertahun-tahun saya dirikan," tegasnya.
Ia menerangkan, tidak ada wartawan pihaknya yang bernama Ahmad, apalagi ditugaskan untuk mengambil uang di SMAN 1 Abung Barat.
Pihaknya sangat berharap agar pelaku segera ditangkap dan diberikan hukuman yang sesuai.
Sementara, Kanit Pidum Aiptu Ermawi membenarkan perihal adanya laporan tersebut.
BACA JUGA:Sempat Lumpuh, Pelayanan Adminduk Disdukcapil Lampura Kembali Normal
"Laporan sudah kita terima. Ini masih dalam penyelidikan, secepatnya kita akan melakukan tindakan," kata dia.
"Pelaku tersebut diduga melanggar Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 pasal 372 KUHP dengan tindakan penipuan dan penggelapan," tutupnya. (*)