Pasca Kenaikan BBM, Pemkot Bandar Lampung Siapkan Pasar Murah, Catat Lokasinya

Minggu 11-09-2022,15:17 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Yuda Pranata

Hal tersebut sesuai dari, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/ PMK.07/ 2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak Inflasi tahun 2022.

Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial.(*)

Kategori :