Kejagung Turunkan 43 Jaksa untuk Tangani Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Senin 12-09-2022,20:15 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

Menurut Ketut Sumedana, jaksa harus bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut.

"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," sebut Ketut Sumedana. (*) 

 

Kategori :