Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Prof Heryandi Pertimbangkan Ajukan JC

Rabu 14-09-2022,12:08 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Prof Heryandi ditetapkan tersangka dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila).

Namun, beberapa hari lalu melalui kuasa hukumnya, Sopian Sitepu, bahwa Prof Heryandi akan mempertimbangkan untuk mengajukan Justice Collaborator (JC) kepada KPK. 

Hal ini tentunya dilakukan oleh Prof Heryandi untuk membuka seterang-terangnya mengenai kasus yang menjerat dirinya saat ini.

"Jadi terkait (kasus) ini klien kami (Prof Heryandi) akan membuka seterang-terangnya dan tidak ada yang ditutup-tutupi," ujar Sopian Sitepu ketika dikonfirmasi, Rabu 14 September 2022.

BACA JUGA:Wagub Lampung Beri Arahan ke Pemuda Tentang Penguatan Karakter di Era Digital

Maksud untuk mengungkap seterang-terangnya mengenai kasus ini oleh Prof Heryandi akan di pertimbangkan dengan mengajukan JC kepada KPK.

Pengajuan JC itu nantinya akan dilakukan di waktu pemeriksaan ini dan juga ketika masuk dalam waktu persidangan.

"Pengajuan (JC) akan segera kita pertimbangkan untuk itu. Maka dari itu kami akan berkoordinasi dahulu kepada klien kami," ungkapnya.

Ditanya kapan waktu pengajuan JC itu akan dilakukan. Sopian Sitepu belum bisa membeberkannya, karena harus berkoordinasi dahulu dan perlu upaya yang sangat matang untuk mengajukannya. 

BACA JUGA:Penyidik KPK Kembali Geledah Beberapa Tempat Terkait OTT Unila, Ini yang Diperoleh

"Ya kami intinya akan berkoordinasi dahulu," jelasnya.

Prof Heryandi Akui Tak Punya Kopelan

Diperiksa selama kurang lebih sembilan jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 9 September 2022 lalu, Prof Heryandi menegaskan bahwa dirinya sama sekali tak mempunyai kopelan atau catatan penerimaan.

Hal itu dirinya juga sampaikan kepada kuasa hukumnya, Sopian Sitepu. Bahwa dijelaskan oleh Sopian, kliennya telah menjelaskan semua perannya dalam lingkaran kasus.

"Dan klien kami tidak mengetahui dan tidak pernah bertemu dengan orang tua calon mahasiswa baru dan menjanjikan segala sesuatu, sehingga memberikan sesuatu agar lulus dan juga tidak mempunyai daftar nama (kopelan) para pemberi uang atau yang diluluskan karena adanya transaksonal tersebut," ujarnya, Senin 12 September 2022.

Kategori :