Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Prof Heryandi Pertimbangkan Ajukan JC

Rabu 14-09-2022,12:08 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

Hal itu Prof Heryandi ungkapkan usai dirinya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, pada Jumat 9 September 2022 lalu.

BACA JUGA:Potret Jembatan Gantung di PKOR Wayhalim yang Bikin Was-was

"Klien kami sebutkan bahwa dirinya bukan pemegang password atau tidak mempunyai otoritas meluluskan para mahasiswa itu," ujar Sopian, Senin 12 September 2022.

"Bahwa meskipun maksud dilaksanakannya baik, apapun alasannya kejadian ini tidak mudah dimaafkan, namun kami memohon izin dan memohon maaf," tambahnya.

Dan sebagaimana Prof Heryandi jelaskan, bahwa Prof Heryandi sebagai Warek 1 dan juga sebagai lenangungjawab penerimaan mahasiswa baru program jalur Mandiri tidak dapat menghentikan adanya kegiatan transaksional terhadap Putra Putri asal Lampung yang diterima di Unila melalui jalur afirmasi pada program mandiri.

"Baik kegiatan transaksional itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi oknum atau untuk kegiatan lain. Klien kami selaku Wakil Rektor 1 dan Penangungjawab penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila Mohon maaf tidak dapat menjalankan tupoksinya secara benar dan tegas," jelasnya.

BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (11)

"Karena jabatan klien kami selaku wakil Rektor 1, yang mempunyai tanggung jawab pada semua proses administrasi ujian, sementara proses penentuan kelulusan mutlak berada ditangan Rektor, dimana Rektor pemegang pasword dalam sistem penerimaan," pungkasnya. (*)

Kategori :