BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID -Ada-Ada Saja cara Dept Collector sekaligus rentenir untuk menakuti nakuti Warga berhutang salah satunya menggunakan senjata.
Seperti yang dilakukan oleh Dept Collector sekaligus Rentenir Ali (39 tahun), Warga , Jl . Pekon Ampai Keteguhan, Kec TBT Bandar Lampung. Dan ternyata ia diduga sebagai tersangka Bandar Ganja.
Hal ini terungkap saat Ekspos Mapolresta Bandar Lampung pada hari Rabu,14 September 2022 siang.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto didampingi Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung,Kompol Dennis Arya Putra membenarkan hal tersebut.
Ia menyampaikan bahwa Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap Ali (39), saat ia sedang melakukaan aktivitas sebagai Dept Collector maupun rentenir Keliling.
Nah, tersangka Ali yang menyimpan dan membawa senjata api dan amunisi tanpa hak/izin serta kepemilikan narkotika jenis ganja. "Pihak kami melakukan Penangkapan 7 September 2022,"jelaa Ino pada Rabu,14 September 2022.
Saat diinterogasi, tersangka Ali mendapatkan senjata yang diperoleh dari pembelian tersebut dari seorang yang baru dikenalnya di salah satu Kabupaten terhadap Rp2 juta
Lebih rinci, Ino mengatakan bahwa senjata api tersebut dibawa sehari hari tersangka Ali untuk menjaga diri agar orang yang akan membayar angsuran kreditnya sehari menjadi takut dan kemudian membayar angsuran kreditnya dengan lancar dan tepat waktu.
"Tersangka Ali yang bekerja sebagai penagih kewajiban keliling membawa barang-barang seperti senjata api berikut amunisinya untuk menakut-nakuti orang yang ditagih," jelas Ino.
Lalu, Ino menyampaikan penggeledahan dirumahnya ternyata tersangka Ali ditemukan ganja 2 kg sudah dikemas 10 bungkus yang diduga untuk dijual kembali diwilayah Bandar Lampung sehingga diduga sebagai Bandar Narkoba karena tidak mungkin jadi pengguna kalau kemasan seperti ini.
Saat penggeledahan rumah,lanjut Ino bahwa polisi mengamankan barang bukti 45 butir peluru, 1 senjata soft gun bareetta warna hitam, 1 senapan angin Laras pendek warna hitam, 6 peluru hampa, 50 butir peluru senapan angin, 170 butir peluru gotri dan Narkotika jenis Ganja seberat 2 Kg.
"Tersangka Ali mendapatkan ganja tersebut dibelinya dari rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian (DPO)," jelasnya.
Ino menyampaikan bahwa tersangka Ali bakal dikenakan ancaman maksimal 20 tahun yakni
Pasal 1 ayat ( 1 ) Undang - undang Darurat No. 12 Tahun 1951 serta dilakukan penyidikan oleh Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung terkait kepemilikan dan menyimpan ganja sebagaimana diatur dalam Undang - undang ( UU ) No. 35 Tahun 2009. Tentang Narkotik.
Sementara terkait senjata,Tersangka Ali mendapatkan dari seseorang dengan cara membeli harga Rp 3.5 juta.