BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dari gedung dekanat FMIPA, anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Lampung, Rabu 14 September 2022.
Penggeledahan tersebut masih dalam rangkaian OTT dugaan suap penerimaan mahasiswa baru yang menjadikan Rektor Unila non aktif Prof. Karomani dan dua petinggi lain sebagai tersangka.
Anggota KPK datang menggunakan tiga mobil dan melakuan penggeledahan sejak pukul 14.00 WIB. Tim baru selesai sekitar pukul 18.15 WIB.
Terlihat tim yang terdiri dari lima orang mengenakan setelan batik dan dua seragam KPK keluar dari gedung sambil membawa dua koper berwarna hitam berisikan dokumen.
BACA JUGA: Pemkot Anggarkan Rp 2,8 M untuk Cadangan Pangan
Dekan FISIP Unila Dr. Ida Nuraida membenarkan adanya pemeriksaan, sekaligus penggeledahan dokumen di gedung tersebut.
Menurut Dr. Ida Nuraida, pemeriksaan tersebut masih berhubungan dengan mekanisme penerimaan mahasiswa baru.
"Ya, benar. Memang KPK datang ke tempat kami pukul 14.00 WIB tadi. Sebagaimana juga fakultas-fakultas lain yang sudah diperiksa. Sekarang giliran kami yang diperiksa. Kira-kira seperti itu. Pertanyaannya seputar penerimaan mahasiswa baru, mulai dari 2019 sampai 2022," kata Dr. Ida Nuraida.
Dilanjutkan, tidak banyak pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK.
BACA JUGA: KA Kuala Stabas Hantam Pajero di Tegineneng, Dua Tewas
Ida menyebutkan, pihaknya hanya menjawab beberapa pertanyaan. Lalu anggota KPK memeriksa sejumlah berkas administrasi.
"Nggak ada pertanyaan banyak. Dokumen-dokumen yang dibawa berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru,” ujarnya.
Selain Dr. Ida Nuraida, ada tiga wakil dekan yang ikut mendampingi.
”Kalau dimintai keterangan lagi, kami siap dan kami akan kooperatif," tegas Ida.
BACA JUGA: Penyaluran BLT BBM Baru Capai 38,12 Persen, Target Akhir September Beres