
Dan apabila jabatan yang bersangkutan yang sudah habis, dapat diusulkan pengganti yang baru. "Tentu saja dengan mengacu kepada aturan yang berlaku saat ini, ijazah SMA dan usia maksimal 18 sampai 40 tahun," tukasnya. (*)
Dan apabila jabatan yang bersangkutan yang sudah habis, dapat diusulkan pengganti yang baru. "Tentu saja dengan mengacu kepada aturan yang berlaku saat ini, ijazah SMA dan usia maksimal 18 sampai 40 tahun," tukasnya. (*)