TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga remaja di Tanggamus yang menjadi tersangka dugaan pencabulan dan penyebaran video asusila sudah menyiapkan aksi mereka.
Ketiga remaja itu adalah RH (15), AD (17) dan MR (17), warga Kecamatan Kota Agung, Tanggamus. Salah satunya, RH, merupakan teman dekat MY (14), anak baru gede asal Kecamatan Kota Agung Barat yang menjadi korban.
Sebelumnya, ketiga tersangka sudah membeli empat botol minuman keras (miras).
Lantas MY dicekoki miras hingga tidak sadarkan diri di rumah salah seorang tersangka di Kecamatan Kota Agung Timur.
BACA JUGA: Rekaman Pencabulan ABG di Tanggamus Viral, Tiga Remaja Ditangkap, Ternyata
Dari sini, MY dibawa ke sebuah ruangan. Di sana, ketiga tersangka mencabuli bergantian.
Tidak hanya itu, AD merekam peristiwa tersebut dan menyebarkannya.
Diketahui, tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus bersama Polsek Kota Agung mengamankan ketiga tersangka, Rabu 14 September 2022.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, ketiga remaja diamankan dikediaman masing-masing.
BACA JUGA: Duel di Pondok Pesantren, Santri di Pesisir Barat Tewas di Tangan Rekan
Penangkapan menindaklanjuti laporan orang tua korban MY (14), warga Kecamatan Kota Agung Barat.
Di mana, orang tua MY tidak terima atas perbuatan ketiga remaja. Terlebih video asusila tersebut beredar luas di masyarakat.
“Beranjak dari laporan orang tua korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan. Berdasar keterangan saksi-saksi serta alat bukti, ketiga tersangka kami amankan kemarin, Rabu 14 September 2022,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kamis 15 September 2022.
Iptu Hendra menuturkan, dari keterangan ketiga tersangka, mereka melakukan pencabulan setelah mencekoki korban dengan minuman keras.
BACA JUGA: Ini Kronologis Duel yang Menewaskan Santri di Pesisir Barat