Sebelum Dicabuli dan Direkam, ABG Asal Tanggamus Dicekoki Ini

Kamis 15-09-2022,18:00 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam

Menurut Iptu Hendra, ketiga tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76d UU RI Nomor 17/2016 tentang Peradilan Anak, pasal 29 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi dan pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11/2008 Tentang ITE.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” sebut dia. 

Sebelumnya, modus sebar foto, FB (21), warga Kecamatan Lemong, Pesisir Barat memaksa Ma (15), remaja yang menjadi pacarnya, berhubungan intim.  

Kasus ini dilaporkan ke polisi dan tertuang dalam LP/B/94/IX/2022/POLDA LPG/RES LAMBAR/SEK PESISIR UTARA, Jumat 2 September. 

BACA JUGA: 1.577 Honorer Diusulkan Terima BSU BBM

Anggota Unitreskrim Polsek Pesisir Tengah mengamankan FB dikediamannya, Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Sabtu 3 September 2022.

Kapolsek Pesisir Utara AKP Heri Oktarino mengatakan, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan FB pada bulan Juni dan Juli 2022 lalu. 

Sebelum melakukan aksinya, FB mengancam Ma yang merupakan pacarnya. Dimana, pemuda itu akan menyebarkan foto Ma yang tidak mengenakan pakaian jika tidak mau menuruti permintaanya. 

Lantas FB mengintimi Ma di sebuah pantai di Kecamatan Lemong. Perbuatan itu dilakukan sebanyak dua kali. 

BACA JUGA: Datangi Para Pendemo, Nunik dan Mingrum Gumay Sampaikan Ini..

Selain mengamankan FB, polisi juga menyita barang bukti hasil visum et repertum Puskesmas Lemong dan sehelai kemeja lengan panjang warna merah muda bermotif garis dan kotak.

Kemudian sehelai celana celana panjang warna abu-abu, sehelai celana dalam berwarna putih dan sehelai kaos berwarna putih, biru, hitam. (*)

 

 

 

 

Kategori :