Sidang KKEP Brigjen Hendra Kurniawan Ditunda Pekan Depan, Begini Alasannya

Kamis 15-09-2022,22:12 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polri menunda sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan terduga pelanggar Brigjen Pol Hendra Kurniawan pada pekan depan.

"Saya dapat informasi dari Divpropam untuk sidang kode etik Brigjen HK terkait OOJ nanti minggu depan juga akan digelar," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jakarta, seperti dikutip dari fin.co.id, Kamis 15 September 2022.

BACA JUGA:Kejagung RI Terima Berkas Perkara Tahap 1 7 Tersangka Obstruction of Justice

Dia menyatakan belum dapat memastikan kapan jadwal sidang Hendra Kurniawan digelar. 

Menurutnya, jadwal terkait sidang bisa didapat setelah diinformasikan tim Wabprof Divisi Propam Polri. "Jadwalnya sudah ada. Nanti akan saya disampaikan lebih lanjut," jelasnya.

BACA JUGA:Kunjungi Ponpes Nurul Jadid, Airlangga Dorong Pemberdayaan Ekonomi Pesantren

Seperti diketahui tujuh perwira polisi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan terhadap keenam orang tersebut. Status mereka adalah tersangka obstruction of justice," ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis, 1 September 2022 lalu.

BACA JUGA:Revitalisasi Perpustakaan Daerah Masih Mangkrak Juga, Anggota DPRD Lampung Minta Dituntaskan!

Berkas Perkara 7 Tersangka Dilimpahkan

Tujuh berkas perkara tersangka obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah diterima Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berkas perkara tahap satu (I) obstrucion of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J diterima Kejagung dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Revitalisasi Perpustakaan Daerah Masih Mangkrak Juga, Anggota DPRD Lampung Minta Dituntaskan!

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan berkas tahap satu telah diterima hari ini, Kamis, 15 September 2022.

“Kamis 15 September, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I dari Diitipidsiber Bareskrim Polri atas tujuh orang tersangka,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 September 2022.

Kategori :