Fatikhatul Khoiriyah Pensiun dari Bawaslu Lampung, Rakhmat Husein: Sampai Jumpa di Gelanggang Politik Lain

Selasa 20-09-2022,20:51 WIB
Reporter : Dina Puspa
Editor : Dina Puspa

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Fatikhatul Khoiriyah bakal pensiun dari lembaga pengawasan pemilu pada Rabu 21 September 2022.

Fatikhatul Khoiriyah menyelesaikan tugasnya dengan 'selamat' setelah menjabat ketua Bawaslu Lampung selama 10 tahun atau 2 periode.

Perjalanannya dalam memimpin lembaga pengawasan pemilu ini bukan berarti mulus.

Setiap keputusan terkait pengawasan pemilu yang dia buat dalam pesta demokrasi, hampir selalu mendapatkan pro dan kontra.

BACA JUGA:Diskominfo Bandar Lampung Klaim Kota Tapis Berseri Siap Realisasikan Smart City, Ini Alasannya

Bahkan ada momen dirinya disebut sebagai 'ular berbisa' oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. 

Saat itu, Eva Dwiana masih menjabat anggota DPRD Provinsi Lampung. Saat itu, suaminya Herman HN merupakan salah satu calon gubernur Lampung.

Eva Dwiana menyebut Fatikhatul Khoiriyah layaknya ular berbisa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan kepolisian di DPRD Lampung, Jumat 29 Juni 2018.

Eva Dwiana waktu itu menilai, penyelenggara pemilihan umum yakni Bawaslu dan KPU seperti tidak mampu menyelesaikan perkara dugaan politik uang dalam Pemilihan Gubernur Lampung 2018.

BACA JUGA:Bertemu 4 Mata Lebih Dari Satu Jam, Ini yang Dibicarakan Airlangga Hartarto dan Prabowo Subianto

Sebelum itu, pada Rabu 15 November 2017, pukul 13.00 WIB, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),  menggelar sidang kode etik dengan agenda pembacaan lima Putusan.

Dilansir dari laman dilansir dari laman DKPP, Fatikhatul Khoiriyah mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir.

Fatikhatul Khoiriyah terbukti telah menjalin komunikasi dengan anggota tim seleksi (timsel) Bawaslu Lampung yang memiliki latar belakang organisasi sama dan tak tertib administrasi kependudukan sebagai warga negara.

Sebelumnya, Fatikhatul Khoiriyah juga pernah divonis bersalah telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan diberikan sanksi peringatan oleh DKPP.

BACA JUGA:Akurasi Daftar Pemilih Jadi Kunci Sukses Pemilu 2024

Kategori :