Catat Bun, Imuniasi Rutin Lengkap Jadi Sayarat Wajib Anak Masuk Sekolah, Berikut Ini Alasannya

Selasa 20-09-2022,23:00 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Imunisasi rutin lengkap untuk anak akan menjadi syarat masuk sekolah.

Kabar tersebut datang dari Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono.

Ya, Dante Saksono Harbuwono menrangkan bahwa imunisasi rutin lengkap merupakan prasyarat masuk sekolah guna menjadi strategi pemerintah mencapai eliminasi penyakit Campak dan Rubela pada 2023.

"Semua peserta didik wajib mendapatkan imunisasi melalui Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) untuk mencapai eradikasi secara nasional," tegas Dante Saksono Harbuwono dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX, Selasa 20 September 2022.

BACA JUGA:Airlangga dan Ahmad Dhani Hadiri Kejurnas Wushu Piala Presiden 2022

Dante mengatakan, imunisasi rutin lengkap sebagai prasyarat masuk sekolah sudah melalui koordinasi dengan Kemendikbudristek, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Koordinasi tersebut untuk memastikan setiap sekolah memasukkan agenda BIAS menjadi kegiatan wajib Unit Kesehatan Sekolah (UKS) sehingga orang tua mau mengimunisasi anak mereka.

"Pemerintah juga perlu memastikan riwayat imunisasi anak didik sejak bayi sebagai data wajib bagi semua siswa dan melengkapi imunisasi anak yang belum lengkap," katanya, melansir Fin.co.id.

BIAS merupakan kegiatan nasional meliputi pemberian imunisasi pada anak SD/MI sederajat yang dilaksanakan 2 kali setahun setiap Agustus untuk imunisasi Campak, Rubela, serta HPV.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Listrik Daya 450 VA!

Sementara, setiap November untuk imunisasi DT dan Td.

Sasaran usia peserta Program BIAS adalah 7 hingga 12 tahun, mulai dari kelas 1 hingga kelas 6 dengan pemberian 1 kali.

Pelaksanaan BIAS dimulai dari pelaporan data sasaran peserta dari sekolah kepada Puskesmas setempat guna penyiapan logistik vaksin dan vaksinator. Pelaksanaan kegiatan difasilitasi oleh penyelenggara sekolah.

Kemenkes mencatat, ada sekitar lebih dari 1,7 juta bayi di Indonesia belum mendapatkan imunisasi dasar Campak serta Rubela selama periode 2019-2021.

BACA JUGA:Anak Yatim Piatu hingga Lansia Akan Dapat Bansos Mulai Desember 2022, Segini Nominalnya

Kategori :