RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang wanita asal Penawaran Rejo, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang, Sofa Mayasari (35) yang menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terdakwa Iwan Palera (55) menangis saat bersaksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu 21 September sore.
"Majelis hakim yang mulia. Harapan saya Pak Iwan bisa membayar semua tunggakannya. Saya ini cuma rakyat kecil, tolong pak ini diselesaikan. Saya hanya punya rumah yang saat ini sertifikatnya harus ditahan, karena tanggungan Pak Iwan yang belum tuntas," katanya, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Dedy Wijaya Susanto.
Perkenalannya dengan Iwan Palera sebagai rekan bisnis antara penyalur dengan pengepul beras sebanyak 160 ton diakui berlangsung di salah satu kafe di Kota Bandar Lampung, Kamis 15 April 2021 lalu.
Sofa kala itu mengirimkan beras kepada terdakwa Iwan sebanyak 160 ton. Seluruh beras itu dikumpulkan korban melalui saksi Ngadimin, seorang petani yang ada di Mesuji.
BACA JUGA: Dari Lampung Tengah, Polda Lampung Amankan 16 Kg Sabu-Sabu
Beras itu, kata Sofa, diklaim oleh Iwan Palera bakal diperuntukkan bagi bahan-bahan penyaluran program bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) bagi masyarakat terdampak Covid-19.
Saat tiba pencairan penyaluran beras menyentuh nilai Rp1,4 miliar, alih-alih mendapat keuntungan, Sofa justru harus gigit jari.
Sebab, Iwan hanya membayar Rp120 juta. Iwan beralasan pembayaran akan segera dilunasi secara bertahap.
Adapun kekurangan pembayaran yakni sebanyak Rp1,2 miliar dijanjikan akan dibayar menggunakan enam sertifikat tanah di Way Kanan dan tujuh cek bank.
BACA JUGA:Kejati Kembali Periksa Saksi Kasus KONI Lampung, Hari Ini Ada 4 yang Diperiksa
Namun ketika dicek seluruh jaminan itu, ternyata keenam sertifikat tanah terletak di Kabupaten Way Kanan tersebut bermasalah karena dalam sengketa.
Kemudian cek pencarian bank juga palsu karena tak ada isinya.
Saat ditanya kenapa Sofa terbujuk rayu, Sofa mengatakan Iwan Palera meyakinkannya karena ia mengaku sebagai bagian kerabat pejabat ternama di Lampung.
Ketua majelis hakim Dedy Wijaya Susanto kemudian bertanya kepada Iwan Palera apakah benar hal tersebut. Iwan pun menjawab iya seraya mengangguk.
BACA JUGA:8 Saksi Kembali Diperiksa Kejati untuk Kasus DLH Bandar Lampung, Siapa Saja Mereka?