PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Janji akan dinikahi membuat Bu (15), bersedia diintimi oleh MM (20). Akibatnya, anak baru gede (ABG) yang masih duduk di bangku SMA itu hamil tujuh bulan.
MM dan Bu berkenalan melalui media sosial, pertengahan Desember 2021 silam. Keduanya kemudian menjalin hubungan dekat.
Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, MM sudah mengintimi Bu sebanyak empat kali.
"Terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2022," kata Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Rabu 21 September 2022.
BACA JUGA: Pria Ini Aniaya Pria Hingga Tewas dengan Motif Balas Dendam, Ternyata Salah Orang
Terbongkarnya peristiwa itu setelah bibi Bu melihat isi percakapan di ponsel keponakannya.
Ia kaget. Di mana, MM mengajak Bu berhubungan suami istri.
"Saat ditanyai pihak keluarga, korban mengakui bahwa telah melakukan beberapa kali hubungan intim dengan tersangka. Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lantas melaporkannya kepada pihak kepolisian," urai Iptu Feabo.
Diketahui, gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Pringsewu menjemput paksa MM (20).
BACA JUGA: Pulang dari Kerja, Pemandu Lagu Malah Diperkosa Driver Online, Polisi Telusuri
Pemuda asal Sukoharjo, Pringsewu itu dilaporkan menghamili Bu, pacarnya yang masih berusia 15 tahun.
Saat ini, anak baru gede (ABG) yang duduk di bangku SMA tersebut hamil tujuh bulan.
Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, MM diamankan di kosan Pekon Sukoharjo III, sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa 20 September 2022.
"MM dijemput paksa atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan yang masih berstatus anak di bawah umur," kata Iptu Feabo.
BACA JUGA: Puluhan Pejabat Pemkab Pringsewu Dapat Posisi Baru