Kepada polisi, MM mengaku sudah empat kali mengintmi Bu. Dua kali dilakukan di rumah Bu. Kemudian di kosan MM dan satu kali di ruang kelas TK di Kecamatan Sukoharjo.
Sebelumnya anggota Polres Pringsewu mengamankan MJ (26), warga Gadingrejo. Tudingannya, mencabul Bu (15), siswi SMP yang tinggal di kecamatan sama.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, MJ diamankan, sekitar pukul 11.00 WIB, Minggu 14 Agustus 2022.
"Minggu siang kemarin, Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pelaku persetubuhan berinisial MJ," kata Iptu Feabo.
BACA JUGA: Pencuri Beraksi di Puskesmas Kota Agung, Dompet Milik Pegawai Raib
Saat ditangkap, terus Iptu Feabo, MJ tidak memberikan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
”Dalam proses penyidikan, tersangka akan dikenai pasal 76 d juncto pasal 81 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Iptu Feabo.
Kasus pencabulan juga terjadi di Pagelaran, Pringsewu. MO (48), warga Kecamatan Pagelaran, tega mencabuli M (12), anak kandungnya sendiri.
Perbuatan tidak senonoh itu terbongkar. MO diamankan anggota Satreskrim Polres Pringsewu, Kamis 27 Juli 2022.
BACA JUGA: Pacar Hamil Tujuh Bulan, Pemuda di Pringsewu ‘Dijemput’ Polisi
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pencabulan anak kandung itu terungkap setelah M, melaporkan peristiwa yang dialami kepada S (45), ibu kandungnya.
"Korban mengadukan perbuatan tak senonoh bapaknya pada ibunya," kata AKBP Rio Cahyowidi dalam ekspose di Mapolres Pringsewu, Sabtu 30 Juli 2022.
Mendengar pengakuan M, S langsung melapor ke Mapolres Pringsewu.
Polisi melakukan penyelidikan dan perbuatan MO dinilai memenuhi unsur yang didukung alat bukti.
BACA JUGA: 5 Hotel Berbintang di Bandar Lampung Tawarkan Promo Menarik Special Weekend
Anggota Satreskrim Polres Pringsewu bergerak dan menangkap MO dirumahnya.