Untuk tersangka Rangga Sanjaya, penyidik menahannya selama 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rutan Bandar Lampung.
Rangga Sanjaya dijerat dengan pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rangga Sanjaya saat hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan tidak mau berkomentar. Sementara Iskandar, pengacaranya mengatakan bahwa CV Sanjaya itu menurut penuturan kliennya, ia hanya bekerja.
"CV Sanjaya itu bukan dia yang punya, dia hanya bekerja," kata Iskandar di Kejari Bandar Lampung. Pihaknya akan segera mengupayakan pengembalian uang kerugian negara secepatnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2018 dan 2020.
Keduanya yakni Ismet Saleh mantan Kabid Pengelolaan Sampah DLH Bandar Lampung yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan kontainer sampah.
Serta tersangka Widiyanto Direktur CV Widya Karya Mandiri.
Kajari Bandar Lampung Helmi menjelaskan, penyidik menahan keduanya setelah ditetapkan tersangka pada Jumat 8 September 2023.
BACA JUGA:Cek! Ini Daftar Pinjaman Bank BRI Terbaru 2023 yang Bisa Kamu Pilih Sesuai Kebutuhan
"Perkara dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup tahun 2018 dan 2020 penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan kami berkesimpulan menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut," kata Kajari Helmi didampingi Kasi Pidsus Hasan Basri dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti Miryando Eka Putra.
Namun satu tersangka berinisial EW yang merupakan kontraktor yang menggarap kontainer sampah tahun 2020 mangkir dari panggilan penyidik.
Perkara tersebut kata Helmi merugikan keuangan negara sebesar Rp 400 juta berdasarkan pemeriksaan ahli dari BPKP perwakilan Lampung.
"Rinciannya kerugian tahun 2018 sebesar Rp 231 juta. Kemudian di pengadaan tahun 2020 sebesar Rp 169 juta," paparnya. (*)