Diduga Korupsi Pengelolaan Pasar Pulung Kencana, Satu Pejabat Tubaba Diamankan Kejari

Diduga Korupsi Pengelolaan Pasar Pulung Kencana, Satu Pejabat Tubaba Diamankan Kejari

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, malam ini, 11 Desember 2024, menahan Heri Yunizar dalam 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor: PRINT-831/L.8.23/Fd.1/12/2024 atas nama Heri Yunizar yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba Mochamad Iqbal.

Masuknya Heri ke sel tahanan sekitar pukul 20.00 WIB lantaran diduga melanggar pasal pidana sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba Mochamad Iqbal mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pasar Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tubaba, Tahun Anggaran 2022, di Dinas Koperindag, kabupaten setempat.

BACA JUGA:Harga Singkong Anjlok, Ini Langkah Strategis yang Bakal Didorong Komisi II DPRD Lampung

"Jumlah tersangka yang ditetapkan satu orang berinisial (HY). Saat perkara ini terjadi, dia adalah Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Koperindag sekaligus menjabat sebagai Pengelola Pasar Pulung Kencana tahun 2022 sampai dengan 2023," kata Iqbal, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Risky Fany A, beserta tim penyidik kejaksaan setempat. 

Iqbal menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada tahun 2022. Saat itu terdapat APBD/DPA dengan peruntukan operasional pasar sebesar Rp 1,1 miliar. 

Namun ternyata, terdapat dana retribusi yang telah diterima Satker ini sejak bulan April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung.

Dari sejumlah penerimaan itu, ternyata tidak seluruhnya disetor ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan  Perdagangan atau  rekening kas daerah.

BACA JUGA:Rangkul Semua Komponen, Riyanto - Umi Laila Siap Sinergi Dengan RLMG

Melainkan langsung dikelola sendiri oleh Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung sebagai dana talangan untuk pembiayaan Pasar Pulung lantaran anggaran APBD belum turun. 

Namun setelah anggaran APBD turun, dana tersebut bukan disetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau ke rekening kas daerah sebagai pengganti dana talangan.

Namun justru digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Mirisnya lagi, dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sedangkan berdasarkan BKU Pasar Pulung Kencana, ditemukan pada kolom debit BKU Pasar Pulung hanya mencantumkan sumber dana yang berasal dari retribusi tanpa sumber dana dari APBD/DPA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: