LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat akan menerapkan identitas kependudukan digital.
Program tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 72 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blanko KTP Elektronik.
Saat ini, pemberlakukan identitas digital masih dalam lingkup perangkat daerah. Kemudian berlanjut ke seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Barat Ruspan Anwar mengungkapkan, identitas kependudukan digital ini pengganti dokumen kependudukan bentuk fisik, khususnya e-KTP.
BACA JUGA: Waduh! Website Pemprov Lampung Diretas
Penerapan identitas kependudukan digital ini juga untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan dalam bentuk digital.
”Tujuan lain dari penerapan identitas kependudukan digital adalah untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan,” kata Ruspan Anwar didampingi Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Burwati
Ruspan Anwar mengungkapkan, tujuan lain adalah meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk serta mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.
”Kemudian mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data,” ujarnya.
BACA JUGA: UIN RIL Segera Tambah Lima Guru Besar
Dalam proses penerapan identitas kependudukan digital, terus Ruspan Anwar, pemilik identitas kependudukan harus memiliki ponsel cerdas berbasis Android, minimal OS 8, dapat mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital melalui Google Play Store.
Setelah menginstal atau mendownload aplikasi Indentitas Kependudukan Digital dan mengisi NIK, alamat email, nomor ponsel dan men-scan barcode di Disdukcapil.
Ke depan, tidak ada pencetakan KTP fisik. Semua digital sehingga mempermudah masyarakat dalam hal pelayanan. Kemudian bisa dimanfaatkan oleh instansi pengguna sehingga menjadi lebih mudah.
”Keunggulan dari identitas kependudukan digital ini, masyarakat tidak perlu membawa fisik e-KTP saat ke bandara atau keperluan lainnya. Tinggal melakukan scan barcode pada aplikasi yang telah diaktifkan oleh Disdukcapil, sehingga ini akan lebih mempermudah,” papar Ruspan Anwar.
BACA JUGA: Cari Oleh-oleh di Bandar Lampung? Jangan Lupa Kunjungi Aroma Sejati, Dijamin Puas!