OTT yang Dilakukan KPK di Semarang Ternyata Seorang Pengacara?

Kamis 22-09-2022,22:42 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

BACA JUGA:Upsss, di Depan Ganjar, Megawati Pesan Jangan Lakukan 'Dansa-dansa' Politik Jelang Pemilu 2024

KPK belum menginformasikan lebih lanjut dari unsur mana saja pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.

"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," kata dia. (*)

 

 

Kategori :