RADARLAMPUNG.CO.ID - Lima dari enam warga yang diamankan Tim gabungan Sat-Narkoba dan Sat-Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), ditetapkan tersangka, Jumat 23 September 2022.
Penetapan tersangka tersebut, setelah satuan Reskrim Polres Lampura, melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkaranya hari ini, di ruang pidana umum (Pidum) Reskrim Polres Lampura.
Untuk ke-lima tersangka itu, memiliki peran masing-masing. Seperti melempar batu kepada petugas sat-narkoba, memecahkan kaca beserta faselitas lainnya milik stasiun Kereta Api Blambangan Pagar.
Ada juga pelaku penganiayaan terhadap polisi yang saat itu, tengah mengamankan bandar narkoba jenis sabu tidak jauh dari stasiun KA Blambangan tersebut.
BACA JUGA:Universitas Terbuka Lampung Gelar Pelatihan Belajar Jarak Jauh dan Workshop pada 30 Lokasi
Polisi juga, mengambang barang bukti seperti serpihan kaca, sejumlah batu yang dipakai pelaku merusak faselitas Stasiun KA. Terdapat juga kayu, yang dipakai untuk memecahkan kaca dan jendela stasiun KA.
Para tersangka itu adalah SR, (28), OK, (21), YR, (24), FF, (28), dan RI, (31) keseluruhannya warga desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampura.
Sementara warga berinisial FG (28) dipulangkan ke orang tuanya lantaran tidak terlibat dalam aksi tersebut.
Sementara, pelaku bandar narkoba ALS (21) warga Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar itu, hingga kini masih dilakukan pengejaran petugas gabungan yang telah dibentuk Polres Lampura.
BACA JUGA:Hadirkan Program Figur Inspiratif UMKM, BRI Ajak Pelaku Usaha Semakin Bertumbuh
Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail yang memimpin langsung penangkapan ke enam terduga pelaku perusakan Fasilitas stasiun KA Blambangan Pagar itu, mengatakan, pihaknya hingga kini masih melakukan pendalam terhadap insiden tersebut.
Bahkan pihaknya, telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan cara mengamati sejumlah Vidio yang diambil baik oleh petugas berada di TKP dan Vidio yang diambil oleh warga yang saat ini telah viral itu.
"Beberapa warga yang masuk di gambar itu, nanti kita akan minta keterangan. Bahkan tidak menutup kemungkinan nantinya, ada tersangka baru. Sebab, ini masih dalam pendalaman lebih lanjut," kata Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail.
Menurutnya, peristiwa ini tidak patut ditiru. Ia juga menyangkan sekelompok warga itu bertindak anarkis terhadap anggota yang tengah menjalani tugas.
BACA JUGA:Unila Gelar Rakor Persiapan Proses Akreditasi Internasional Prodi Eksakta dan Humaniora