"Anggota kepolisian tengah melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba yang telah lama menjadi keluhan warga. Sebab, di wilayah itu sering sekali adanya transaksi narkoba," kata dia.
Polisi, kata dia, Menjangan tugas sesuai dengan SOP dan sangat profesional. Hal itu, guna untuk keamanan dan ketertiban masyarakat umum, khususnya masyarakat berada di wilayah Blambangan Pagar.
"Mari bersama-sama ciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Semua mendukung polisi untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lampura. Sehingga, kedepan salah saru kabupaten tertua ini, dapat bebas dari peredaran narkoba semana yang kita inginkan bersama," teganya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, lima dari enam warga yang ditetapkan tersangka itu, di jerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sana dan pasal Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP terkait melawan petugas kepolisian.
BACA JUGA:Kondisi Gunung Anak Krakatau : 3 Kali Alami Gempa pada Jumat 23 September 2022
"Untuk hukumannya di atas tujuh tahun penjara. Kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut," kata AKP Eko Rendi Oktama.
Sejumlah barang bukti, lanjutnya, berhasil diamankan dan saat ini berada di satuan Reskrim polres Lampura.
Ia juga mengaku, Anggota masih berkerja di lapangan guna menjaring sejumlah warga yang terlibat saat peristiwa tersebut.
"Siapapun orangnya. Jika terbukti bersalah, polisi akan bertindak menangkap dan memproses sesuai hukum yang berlaku," kata dia, seraya meminta kepada masyarakat agar dapat memberi informasi tentang pelaku perusakan dan bandar narkoba yang kabur tersebut.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca di Lampung Hari Ini, Jumat 23 September 2022
"Laporkan, jika melihat mengetahui dan mendengar adanya aksi kejahatan di wilayah hukum polres Lampura, kepada aparat hukum terdekat. Polisi akan datang, guna kenyamanan dan ketertiban masyarakat," tegasnya lagi.
Ia pun menghimbau, satuan reskrim Polres Lampura akan melakukan tindakan secara tegas kepada tersangka kasus tindak kejahatan, termasuk para pelaku yang terlibat dalam pengrusakan Stasiun Blambangan dan melakukan perlawanan terhadap personel Polres yang sedang melaksanakan tugas.
Sebelumnya, paska penyerangan terhadap anggota Sat-narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), dan perusakan terhadap faselitas stasiun kereta api Blambangan Pagar, petugas gabungan Sat-Narkoba dan Sat-Reskrim Polres Lampura, berhasil mengamankan enam orang warga yang diduga terlibat aksi anarkis tersebut, Kamis 22 September 2022.
Enam warga tersebut, diamankan petugas gabungan, lantaran diduga kuat menjadi aktor kaburnya pelaku bandar sabu dan kerusakan fasilitas milik Stasiun KA Blambangan Pagar tersebut.
BACA JUGA:OTT yang Dilakukan KPK di Semarang Ternyata Seorang Pengacara?
Tidak hanya itu, para warga yang diamankan tersebut, juga melakukan penganiyaan terhadap anggota, hingga tiga anggota Sat-narkoba Polres Lampura, mengalami luka sekujur tubuh lantaran terkena lemparan batu dan serpihan kaca. (*)