Dalam penggerebekan di Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Minggu 20 Juni 2022, polisi mengamankan DC (45), warga Kelurahan Pasarkota Krui dan HW (44), warga Pekon Rawas, Kecamatan pesisir Tengah.
Kemudian seorang saksi berinisial HG (47), yang juga tinggal di Pekon Rawas
Awalnya polisi mendapat informasi ada dugaan penyelundupan baby Lobster. Lokasinya di Pekom Seray, Pesisir Tengah.
Dari sini, Kasatreskrim memimpin tim gabungan melakukan penyelidikan.
Di lokasi kejadian, tim menemukan tiga orang dan barang bukti berupa lebih kurang 63.030 ekor benih Lobster.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasar hasil penyelidikan, rencananya baby Lobster tersebut akan dikirim ke Vietnam. Diperkirakan memiliki nilai Rp 150 ribu per ekor. (*)