RADARLAMPUNG.CO.ID - Upaya Polres Lampung Timur memburu para pelaku perampokan hingga ke wilayah Banten dan Jawa Tengah, membuahkan hasil.
Itu setelah Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur mengamankan 4 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) .
Masing-masing, AY (33) warga Kecamatan Sacang Kabupaten Magelang Jawa Tengah; RD (38) dan PM (27), warga Kecamatan Candipuro Lampung Selatan.
Kemudian, ES (27) warga Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan.
BACA JUGA:Kabar Duka, Plh. Sekretaris Kabupaten Pesawaran Wafat
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes menjelaskan, ke-4 tersangka diduga sebagai pelaku perampokan di rumah Sulimin (52), warga Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti.
Aksi perampokan itu dilakukan para tersangka pada Jumat 16 September 2022, pukul 01.00 WIB.
Modusnya, para tersangka mengetuk pintu rumah korban.
Saat itu, korban sedang tidur bersama istrinya. Di dalam rumah tersebut juga ada adik korban.
BACA JUGA:Gaji Belum Dibayar, Puluhan Guru PPPK Bandar Lampung Curhat ke Hotman Paris
Mendengar ada yang mengetuk pintu, korban bangun kemudian membukakan pintu.
Ketika pintu terbuka, korban langsung ditodong oleh 3 orang tak dikenal bersenjata api dan pedang yang mengenakan cadar (penutup wajah).
Adik korban yang ikut terbangun juga langsung ditodong para tersangka.
Selanjutnya, para tersangka mengikat kedua tangan korban dan adiknya menggunakan lakban.
BACA JUGA:Semarakkan Roadshow Bus KPK, BPJS Kesehatan Hadirkan Booth Pelayanan