RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung, Selasa 27 September 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan, ada dua saksi yang dipanggil.
Pertama, yakni FS Wakil Ketua Umum (Waketum) II KONI Lampung. "Saksi diperiksa peranannya sebagai wakil ketua umum KONI Lampung," ujar Made, Selasa 27 September 2022.
Sedangkan saksi lainnya yakni SBO Sekretaris Umum (Sekum) KONI Lampung tahun anggaran 2020.
BACA JUGA:Paksa Oral Sex Anak Bawah Umur, Legiman Divonis 12 Tahun
Tak hanya itu, kata Made, pada Senin 26 September 2022 lalu, BY atlet cabang olahraga (cabor) Federasi Kurash Indonesia (Ferkushi) Lampung.
Pemeriksaan tersebut kata Made dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan audit keuangan negara yang sebelumnya BPKP Lampung.
"Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas audit kerugian negara," tandasnya.
Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra menjelaskan dalam pemeriksaan pada Senin 19 September lalu, penyidik Kejati Lampung memeriksa lima saksi.
BACA JUGA:Amankan Dua Truk Jamu Ilegal, Polda Lampung Belum Tetapkan Tersangka
Keempatnya merupakan anggota Satgas KONI Lampung untuk persiapan PON IX Papua.
Sedangkan satu saksi merupakan dari pengurus cabang olahraga (cabor) karate yakni dari FORKI Lampung. Adapun kelimanya yakni berinsial HP, CK, MYI, TB, dan ACDM.
Selanjutnya pada Selasa 20 September 2022, penyidik kembali memeriksa empat saksi yakni empat saksi dari satgas KONI Lampung dan satu saksi dari cabor kick boxing.
Keempat saksi dari Satgas KONI tersebut yakni berinisial JM, SP, PHM.
BACA JUGA:Sempat Buron 8 Tahun, Lukmanudin Terdakwa Bantuan Nelayan Akhirnya Disidang