Pasutri Asal Lombok Selundupkan Sabu 2,4 Kg

Kamis 29-09-2022,17:08 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menghadirkan tiga saksi dari penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung, Kamis 29 September 2022. 

Saksi tersebut yakni Defrison, Laksono Dwi Priyanto, dan Dwi Handoko.

Mereka bersaksi untuk kasus yang menjerat Nurul Napizah (33) dan Suhun alias Herman, seorang pasangan suami istri (pasutri) atas dugaan peredaran narkoba sabu 2,4 kilogram (kg) yang sebelumnya digagalkan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung di Pelabuhan Bakauheni 6 Maret 2022 lalu. 

Defrison yang melakukan penangkapan mengatakan, dirinya bersama anggota lain dari Tim Terpadu Pemberantasan Narkoba di Pelabuhan Bakauheni melakukan pemeriksaan rutin di area Seaport Interdiction.

BACA JUGA:Disdik Mesuji Dampingi dan Daftarkan Pemulung ke Sekolah

Saat itu dirinya memeriksa kendaraan ekspedisi Indah Cargo. Dalam sebuah paket terdapat satu paket karung yang bertuliskan biji kopi yang dikirim dari Loksumawe Aceh dengan tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Saat dicek isinya berisi biji kopi, akan tetapi pada bagian tengah ditemukan bungkusan dua plastik berwarna hitam dan pada saat dilihat ternyata narkotika jenis sabu," ujarnya saat bersaksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Lingga Setiawan, Kamis 29 September 2022 sore. 

Anggota, kata Defrison, kemudian mengecek menggunakan alat General Scraning Drug dan ternyata benar plastik itu berisi sabu.

Pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke rumah AD (DPO) yang berada di Lombok pada 9 Maret 2022.

BACA JUGA:Catat! Ini Warning Dinas TPHP Way Kanan Tentang Pentingnya Edukasi Pencegahan PMK

"Kemudian tanggal 9 kami melakukan penyelidikan terhadap alamat tersebut. Dari hasil wawancara dengan sopir ekspedisi ternyata sudah tujuh kali paket serupa dikirim," ungkap Defrison. 

Saat dilakukan penyelidikan, paket itu ternyata diantar di warung oleh Nurul Hapizah.

Saat ia membukanya, anggota kepolisian kemudian menangkapnya. "Saat pencocokan nomor handphone ternyata benar cocok," ungkapnya.

Sabu itu dibeli oleh Suhun dari TY (DPO). Setidaknya ada beberapa kali transaksi seperti pada Juni 2021. Suhun membeli sabu dari TY sebanyak 100 gram seharga Rp70 juta. 

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Santri di Pesisir Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Dijerat Pasal Ini

Kategori :