Legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun menyoroti struktur dewan pengawas di Perumda Way Rilau.
Menurut Handrie, keberadaan dewan pengawas di Perumda Way Rilau telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018.
Handrie merinci beberapa pelanggaran. Antara lain dewan pengawas Perumda Way Rilau dibentuk tidak melalui proses seleksi.
Berikutnya, ada beberapa dewan pengawas yang ditunjuk oleh KPM saat ini sudah tidak memenuhi syarat. Ada dewan pengawas yang usianya melebihi 60 tahun dan terdaftar sebagai pengurus partai.
BACA JUGA:Dekat Dengan Kantor Bupati Pesawaran, Ini Kondisi Madrasah Ibtidaiyah Tamrinul Athfal
Selain itu, jumlah dewan pengawas juga lebih banyak dari jumlah direksi. Jumlah dewan pengawas di Perumda Way Rilau berjumlah 5 orang. Sedangkan direksi berjumlah 3 orang.
Dewan pengawas ini, menurut Handrie, harus dievaluasi. Karena keberadaannya melanggar PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Dewan pengawas dibentuk tanpa melalui proses seleksi.
Belum lagi ada dewan pengawas yang secara syarat usianya di atas 60 tahun. Ada juga dewan pengawas yang menjadi pengurus partai politik.
Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa jumlah dewan pengawas paling banyak sama dengan jumlah direksi.
BACA JUGA:DPUPR Lampura Dapat Kucuran 17 Milyar Program SPAM DAK 2022
"Ini harus dievaluasi oleh KPM karena dewan pengawas ini akan terus menerima gaji dan tunjangan, padahal dia sudah tidak memenuhi syarat sesuai PP No 54 Tahun 2017 dan Permendagri No 37 Tahun 2018,” tegas Handrie. (*)