Dewan Amini Keterlambatan DBH Jadi Penyebab Pemkot Bandar Lampung Tak Meraih WTP

Dewan Amini Keterlambatan DBH Jadi Penyebab Pemkot Bandar Lampung Tak Meraih WTP

Ketua Komisi II DPRD Bandar Lampung Abdul Salim.-.-Sumber foto: facbook warta DPRD Bandar Lampung.-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung Abdul Salim mengamini bahwa salah satu faktor Kota Bandar Lampung gagal meraih WTP adalah karena DBH.

Abdul Salim mengatakan, sejatinya untuk mendapat WTP banyak faktor penilaianya. Pertama, dari peruntukan berkas pembayaran sesuai atau tidak. 

"Jadi salah satunya ya itu benar, faktor utang. Kita ini kan sudah beberapa tahun ini terutang. Sementara memang DBH dari Provinsi tidak lancar," kata pria yang juga Anggota Banang DPRD Bandar Lampung ini, Kamis, 4 Januari 2024.

Sebagaimana harapan agar seharusnya dibayar per triwulan, namun transfer DBH kerap macet.

BACA JUGA:Tunggu Pembeli di SPBU, Tiga Pemuda Diamankan

Meski begitu dirinya mengakui hal itu tidak hanya dirasakan Kota Bandar Lampung, tetapi juga daerah lain di Lampung.

"Jadi rata-rata semua daerah macet. Alasan Provinsi mereka defisit anggrann, kalau di bahasa Sekda itu," ujarnya.

Kata Salim, DBH tentu sangat mempengaruhi tidak tercapainya WTP karena sebagian utang tidak dapat dilunasi.

"Selain PAD kan ada bermacam-macam pendapatan, salah satunya DBH. Karena terlambat ya jadi berpengaruh pada pembayaran BPKAD kita," jelasnya.

BACA JUGA:66 Perwira TNI Naik Pangkat, Satu Jenderal Sandang Bintang Tiga

Menurutnya, DBH seharusnya sudah masuk dalam anggaran pendapatan dan kerja, sehingga pemeriksa BPK RI tidak memberikan nilai sebagai pemenuhan WTP.

"Mana kala macet-macet maka berpengaruh pada pendapatan BPKAD di kota, karena sektor pendapatan kita berkurang juga. Tatkala berkurang, sudah jelas belanja kita juga tertunda dan terhambat pembayarannya," ujarnya.

Sementara, lanjut dia, hal itu sudah dianggarkan.

"Karena uangnya nggak ada ya akhirnya ini menjadi penilaian pemeriksa BPK Pemkot tidak mendapatkan nilai karena beberapa sektor kegiatan sudah dijalankan, tapi pembayarannya tertunda, jadi tidak dapat WTP," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: