Miliki Catatan Terkait Harga Singkong Anjlok, Besok Dewan Panggil Pabrik dan OPD Terkait

Miliki Catatan Terkait Harga Singkong Anjlok, Besok Dewan Panggil Pabrik dan OPD Terkait

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung Mikdar Ilyas.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung miliki berbagai catatan mengenai harga singkong di tingkat petani yang anjlok beberapa waktu terakhir.

Sehingga, Komisi II DPRD Lampung akan memanggil seluruh pabrik singkong dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk rapat dengar pendapat (RDP), pada Senin 16 Desember 2024 di ruang komisi besar.

Anggota Komisi II DPRD Lampung Mikdar Ilyas mengatakan, RDP ini untuk menindaklanjuti keluhan petani singkong di Lampung akibat harga singkong yang anjlok.

"RDP ini mengenai apa yang menjadi keluhan para petani singkong akibat kondisi harga singkong saat ini sangat tidak menguntungkan petani, karena harga murah tapi potongan tinggi," ujar Mikdar Ilyas, Minggu 15 Desember 2024.

BACA JUGA:Camping Syahdu dekat Sungai Wira Garden, Rekomendasi Lokasi Liburan Nataru Bareng Keluarga

Harga singkong yang anjlok ini bersamaan dengan biaya pengelolaan lahan yang saat ini cukup tinggi seperti pupuk, biaya pemeliharaan, dan lainnya.

Kata Mikdar Ilyas, beberapa waktu lalu telah ada kesepakatan yang diambil oleh gubernur terdahulu mengenai harga standar minimal Rp 900 per kg dan potongan maksimal 15 persen.

"Tapi, waktu itu berbeda jauh dengan sekarang. Saat itu pupuk masih subsidi dan biaya hidup tidak terlalu tinggi seperti sekarang," ucapnya.

Berbeda saat ini dengan peningkatan biaya hidup. Sementara penghasilan dari petani singkong tidak meningkat.

BACA JUGA:Rebut Kuota Link DANA Kaget Khusus Liburan, Cairkan Saldo Gratis Rp 125 Ribu Secara Cepat Hari Ini

"Ya upah minimun provinsi (UMP) saja naik, sementara penghasilan petani singkong tetap dengan harga pupuk tidak subsidi lagi maupun inflasi terjadi. Akhirnya wajir petani berteriak dan demo," tuturnya.

Disampaikan Mikdar Ilyas, kondisi ini harus menjadi perhatian besar baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun para pengusaha.

"Menang batas waktu tersebut tahun 2024 (standar harga minimal dan potongan maksimal, red) ini sebentar lagi 2025. Inilah tujuan Komisi II dalam rangka mendengar dan kita akan kasih masukan," terangnya.

Lanjut Mikdar Ilyas, saat RDP besok pihaknya akan mendengarkan keluhan dari pengusaha dan pihaknya juga akan memberikan masukan apa yang menjadi keluhan dari para petani singkong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: