LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Seluruh perangkat daerah di Pemkab Lampung Barat diberi batas waktu hingga pukul 23.59 WIB, Jumat 30 September 2022 untuk menyerahkan data pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pendataan tenaga non ASN tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pendataan tersebut juga tertuang dalam surat edaran (SE) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Barat Nukman MS Nomor 800/651/IV.04/2022 tertanggal 25 Agustus 2022.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat Budi Kurniawan mengungkapkan, setiap unit kerja (badan, dinas, kantor, kecamatan, kelurahan dan sekolah) masing-masing tingkatan diberi batas waktu untuk mengirimkan data hingga 30 September 2022.
BACA JUGA: Dirut PLN Terpilih Sebagai Tokoh Transformasi Digital Kelistrikan Nasional
”Batas waktunya pukul 23.59 WIB. Mengingat waktu yang diberikan cukup panjang kepada seluruh perangkat daerah, maka tentunya diharapkan tidak ada yang tidak menyerahkan,” kata Budi Kurniawan.
Sebelumnya, dalam surat edaran Sekkab Lampung Barat Nomor 800/651/IV.04/2022 disampaikan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dua jenis Kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.
Oleh sebab itu, maka bagi kepala perangkat daerah atau paling rendah pimpinan unit kerja untuk melakukan pendataan pegawai non ASN di instansi masing-masing.
Ketentuan dalam pendataan tenaga non ASN tersebut, yakni berstatus tenaga honorer katagori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan non ASN yang telah bekerja dalam instansi pemerintah (semua data THK-2 yang masih aktif terdata dalam aplikasi BKN).
BACA JUGA: Mendag Perpanjang Bantuan Selisih Harga Beli Kedelai Hingga Desember 2022
Lalu mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang jasa. Baik individu maupun pihak ketiga (slip pembayaran honorarium dibuat dalam sati file pada setiap riwayat kerja dan dilegalisir).
Ketentuan selanjutnya, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja (tidak ada batasan, selama pimpinan unit kerja dan yang bisa didata hanya yg masih bekerja).
Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021 (non ASN yang baru bekerja pada awal atau pertengahan tahun 2022, tidak masuk dalam pendataan non ASN). Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
”Adapun masa kerja pada periode ini pernah diangkat, masa kerja minimal satu tahun (akumulatif jika terputus-putus) dengan pembuktian SK/kontrak kerja dan bukti pembayaran honorarium APBD dengan keterangan, masih aktif bekerja di instansi pendaftar tenaga non ASN, usia wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021 berdasarkan data tanggal lahir dari Dukcapil, kecuali untuk yang terdata sebagai TH K-11,” urainya.
BACA JUGA: Tinjau Way Belu, Sekkab Tanggamus Sebut Penguatan Tebing dan Normalisasi Sudah Dianggarkan