Ingat! Malam Ini Batas Waktu Penyerahan Data Pegawai Non ASN di Lampung Barat

Jumat 30-09-2022,18:45 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Alam Islam

Budi Kurniawan melanjutkan, beberapa ketentuan yang tidak termasuk dalam pendataan tenaga non ASN 2022 ini antara lain Badan Layanan Umum/BLUD, petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya).

”Pegawai SK/kontrak kerja diatas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal satu tahun dengan mekanisme pembayaran APBD. Terkait dengan masa kerja yang terputus bisa diikutkan dalam pendataan asalkan masakerjanya memenuhi syarat yaitu satu tahun per 31 desember 2021 dan masih aktif bekerja,” tegasnya.

Dalam rangka persiapan pendataan, setiap instansi melakukan pendataan awal berdasarkan lampiran Menpan RB.

Instansi dapat mempersiapkan datanya dalam bentuk excel dengan format teks sesuai dengan excel yang disiapkan oleh BKPSDM Lampung Barat (lampiran terlampir) untuk pendataan tenaga non ASN. (*)

 

 

Kategori :