Yaitu pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat berkendara.
Kemudian pengendara yang masih di bawah umur dan berboncengan dengan sepeda motor lebih dari satu orang.
Sasaran selanjutnya, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi tidak menggunakan safety belt serta berkendara dalam pengaruh alkohol.
Lalu berkendara melawan arus lalu lintas dan berkendara melebihi batas kecepatan.
BACA JUGA: Ripzon Efendi Gantikan Piddinuri Sebagai Wakil Ketua DPRD Pesisir Barat
Mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra Krakatau 2022 diutamakan menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Mengingat di Pringsewu belum ada sarana tilang elektronik, maka pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan termasuk dalam tujuh sasaran prioritas akan tetap ditindak secara tilang manual," papar Iptu Khoirul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Operasi Zebra digelar untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, lakalantas dan angka fatalitas serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, meski kelak operasi sudah berakhir.
Sementara Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio saat memimpin latihan pra operasi menyampaikan agar personel yang terlibat dalam operasi melaksanakan tugas dengan baik.
BACA JUGA: Operasi Zebra Polres Pringsewu, Pelanggar Disanksi Tilang Elektronik, Tapi...
Bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mengedepankan penindakan yang bersifat simpatik dan humanis kepada para pengguna jalan.
"Dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2022, nantinya diharapkan dilakukan dengan sebaik-baiknya, berikan tindakan yang simpatik dalam melayani dan membantu masyarakat," pesannya. (*)