Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Klarifikasi Hoax Operasi Zebra Otanaha 2024, Masyarakat Diimbau Waspada

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Klarifikasi Hoax Operasi Zebra Otanaha 2024, Masyarakat Diimbau Waspada

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ridho Rafika beri klarifikasi terkait informasi yang beredar tentang Operasi Zebra Otanaha 2024--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ridho Rafika beri klarifikasi terkait informasi yang beredar tentang Operasi Zebra Otanaha 2024. Informasi tersebut ternyata merupakan hoax atau tidak benar. 

Dalam gambar yang tersebar, disebutkan bahwa akan ada razia di beberapa titik di Kota Bandar Lampung, seperti Makam Pahlawan, Bundaran Rajabasa, depan Transmart, Bundaran gajah dan sekitar Jalan Imam Bonjol sebelum Kodim 0410/Kota Bandar Lampung, pada tanggal 14-27 Oktober 2024.

Kompol Ridho Rafika menegaskan bahwa Operasi Zebra Otanaha tersebut tidak dilakukan oleh Polresta Bandar Lampung. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi yang belum tentu benar dan selalu mengecek sumber informasi resmi dari pihak kepolisian.

BACA JUGA:Kampanye di Ambarawa, Adi Erlansyah - Hisbullah Huda Ajak Masyarakat Bangun Pringsewu Lebih Maju

"Jangan mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa adanya klarifikasi dari pihak berwenang. Selalu pastikan kebenarannya dengan menghubungi pihak kepolisian atau melalui informasi resmi," kata Kompol Ridho Rafika.

Kompol Ridho menambahkan, terkait lokasi-lokasi yang menjadi titik pelaksanaan razia akan dilaksanakan diseluruh wilayah kota Bandar Lampung.

Sementara itu, Operasi Zebra Krakatau 2024 menargetkan sembilan jenis pelanggaran yang kerap terjadi di jalan raya, yaitu:

BACA JUGA:Wadir RSUDAM Diangkat Jadi Anggota Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia

1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor (ranmor) yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur.

3. Pengemudi atau pengendara ranmor yang berboncengan lebih dari satu orang.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Gelontor Rp 2 Miliar Untuk Koridor Wisata Ruas Jalan Kuripan-Kota Agung

4. Pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan helm SNI dan safety belt.

5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: