Sebab, sesuai pasal 3 Permentan tersebut, pupuk bersubsidi hanya khusus bagi tanaman pangan dan hortikultura.
Kemudian, tanaman perkebunan dengan luas lahan 2 hektare setiap musim tanam.
Sesuai ayat 2 pasal 3 Permantan tersebut, yang masuk tanaman pangan adalah padi, jagung dan kedelai.
Kemudian, pada ayat 3 yang masuk tanaman hortikultura adalah cabai, bawang merah dan bawang putih.
Selanjutnya, pada ayat 4 disebutkan yang masuk tanaman perkebunan adalah tebu rakyat, kakao dan kopi.
Sedangkan, untuk tanaman singkong tidak masuk dalam komoditas yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Indra Duki melalui Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dian Ratnasari menjelaskan, tahun 2022 ini alokasi pupuk bersubsidi antara lain jenis urea hanya 71.668 ton dan NPK sebanyak 41.300 ton.
Itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung nomor 821.1/168/KDS/V.21.2/2022 tentang relokasi ke dua pupuk bersubsidi sektor pertanian Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Metaverse for Education, Universitas Teknokrat Indonesia Kembangkan Teknologi untuk Pendidikan
Menurutnya, merujuk surat tertanggal 12 September 2022 yang ditandatangani Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Kusnardi tersebut, maka alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Lampung Timur lebih rendah dari kebutuhan petani.
Pasalnya, berdasarkan data tahun 2021 luas sasaran tanam pangan jenis padi mencapai 110.260 hektare dan jagung mencapai 187.450 hektare.
Sementara tanaman perkebunan jenis singkong mencapai 45.247 hektare.
Karenanya, untuk mengatasi keterbatasan alokasi pupuk bersubsidi tersebut, diharapkan para petani lebih efektif dan efisien dalam penggunaannya. Selain itu, para petani juga diharapkan tidak lagi tergantung pada pupuk kimia. (*)