LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejumlah petani singkong di Lampung Timur kini mulai beralih ke pupuk alternatif.
Pasalnya, saat ini tanaman singkong merupakan salah satu subsektor tanaman perkebunan yang tidak mendapat alokasi pupuk subsidi.
Itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Ali Usman, salah satu petani singkong di Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, mengungkapkan, dengan terbitnya Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tersebut, kini para petani singkong harus mencari alternatif pengganti pupuk subsidi.
Sebelumnya, harga pupuk subsidi jenis urea sebesar Rp 140 ribu per sak isi 50 kilogram (kg).
Kemudian NPK subsidi Rp 170 ribu per sak dan SP36 Rp 150 ribu per sak.
Untuk 1 hektare (ha) lahan, Ali Usman biasanya mebutuhkan 4 sak urea dengan harga Rp 560 ribu.
Kemudian, 6 sak NPK atau dengan harga Rp 1.020.000 serta 4 sak NPK dengan harga Rp 560 ribu.
BACA JUGA:Mohican A Juarai Kejurda Softball Lampung Piala Gubernur
Sehingga, untuk 1 hektare tanaman singkong membutuhkan biaya pupuk subsidi sebesar Rp 2.140.0000.
Sedangkan, untuk pupuk nonsubsidi jenis urea saat ini harganya Rp 480 ribu per sak, NPK Rp 500 ribu per sak, dan SP36 Rp 500 ribu per sak.
Sehingga, bila harus menggunakan pupuk nonsubsidi, maka biaya yang dibutuhkan mencapai Rp 7 juta.
Itu belum termasuk biaya pembelian obat pembasmi rumput dan pembasmi hama.
BACA JUGA:F-SPBPU Provinsi Lampung Resmi Terbentuk, Bukan untuk Bersaing dengan Organisasi Buruh Sejenis