BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tak hanya sasar pengendara sepeda motor warga sipil saja, Operasi Zebra Krakatau 2022 Polresta Bandar Lampung turut menertibkan para anggota polisi yang tak taat dan membawa surat-surat lengkap kendaraan.
Operasi Zebra Krakatau 2022 resmi dilaksanakan dari tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2022.
BACA JUGA:Kebakaran di Lampung Barat, Ini Kondisi Terkini
Dalam Operasi Zebra Krakatau 2022 ini, setidaknya ada tiga anggota Polresta Bandar Lampung yang ditilang karena melakukan pelanggaran.
"Operasi Zebra Krakatau 2022 bukan hanya masyarakat umum, seluruh anggota polisi juga harus diperiksa kelengkapan kendaraannya,” kata Kasi Propam Iptu B. Panggabean pada Senin, 3 Oktober 2022.
BACA JUGA:Tim PKM Poltekkes Sambangi SMAN 4 Metro
Iptu Penggabean juga menyampaikan bahwa Razia anggota polisi ini dilakukan Sie Propam Polresta Bandar lampung bersama sejumlah personel Satlantas.
“Razia sengaja kami lakukan di pintu masuk Mapolresta Bandar Lampung, sehingga anggota yang melanggar tidak bisa lagi berputar,” katanya.
Pemeriksaan yang dilakukan diarahkan untuk memeriksa kelengkapan surat-surat. Mulai SIM, STNK, KTP hingga KTA.
Selain itu, kelengkapan kendaraan harus sesuai standar yang meliputi helm SNI, spion, hingga lampu harus berfungsi.
BACA JUGA:BNI Salurkan Bantuan Tanggap Darurat, Ringankan Beban Korban Gempa Tapanuli Utara
“Polisi harus memberikan contoh dan tauladan kepada masyarakat sebelum melakukan Razia. Ini sudah sesuai dengan arahan dari kapolresta. Itu sebabnya razia dan penertiban ini sengaja dilakukan tanpa pemberitahuan," jelas Iptu Penggabean.
Iptu Penggabean menyampaikan data sementara per hari pertama Ops Zebra Krakatau 2022 yakni delapan anggota berasal dari polresta dan polsek jajaran yang tepergok melakukan pelanggaran.
BACA JUGA:Keberadaan Keluarga ODGJ Berambut Gimbal yang Sempat Mengamuk di Pringsewu Terlacak, Ternyata...