Rata-rata pelanggaran yang dilakukan anggota di antaranya tidak membawa STNK dan dompetnya tertinggal. "Anggota yang melakukan pelanggaran ini langsung diberikan tindakan tilang," kata Iptu Penggabean.
Pemeriksaan oleh Propam ini diarahkan ke semua anggota yang menggunakan kendaraan bermotor. Tak hanya bintara, bahkan perwira yang melintas tak luput dari pemeriksaan.
BACA JUGA:Jaring Pendaftar Perempuan, Bawaslu Kota Metro Perpanjang Pendaftaran Panwascam
Terakhir, Kasi Propam Iptu Penggabean mengingatkan kepada seluruh personil untuk tertib dalam berlalu lintas mulai dari tertib kelengkapan perorangan sampai dengan tertib kendaraannya dan selelau mematuhi peraturan berlalulintas. (*)