Sementara, Kadisdikbud Bandar Lampung Eka Afriana beum bias dikonfirmasi. Saat dihubungi, yang bersangkutan belum menjawab telepon.
Sebelumnya, puluhan guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bandar Lampung mendatangi Kopi Johny, Senin 26 September 2022.
Mereka meminta bantuan pengacara Hotman Paris Hutapea agar gaji mereka dibayarkan.
Dari video yang diunggah akun Instagram @hotmanparisofficial, terlihat para guru P3K membawa spanduk dengan sejumlah tulisan.
BACA JUGA: Rp23,5 Miliar Anggaran Pemprov Untuk Bayar Gaji PPPK
Para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini juga meminta Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim turun dan tidak hanya mendengar laporan dari bawah saja.
"Intinya, ada 1166 guru honorer yang diterima PPPK pada bulan Oktober dan Desember tahun 2021 hingga saat ini belum menerima SPMT (surat pernyataan melaksanakan tugas), sebagai dasar penggajian. SK juga baru dikeluarkan bulan Juli 2022. Padahal idealnya itu dikeluarkan pada Januari 2022. Jadi sudah 10 bulan, hingga hari ini kami belum menerima apapun (gaji, Red)," sebut seorang guru yang mengenakan sweater warna cokelat.
Hotman Paris juga bertanya siapa yang dalam hal ini mempunyai kewajiban untuk membayar hak dari para guru tersebut.
"Pemkot Bandar Lampung dalam hal ini Wali Kota Bandar Lampung Ibu Eva Dwiana, alasan mereka kenapa tidak mengeluarkan SK di bulan Januari karena tidak ada dana alokasi umum dari pemerintah pusat yang dijanjikan untuk gaji guru honorer," sebut Hotman Paris dikutip dari instagran @hotmanparisofficial, Senin 26 September 2022.
Kekecewaan para guru tersebut meningkat ketika mengetahui informasi dari Komisi X DPR RI jika Kementerian Keuangan telah mentrasfer dana sebesar Rp 40 miliar lebih untuk penggajian.
"Tapi setelah kami mendapatkan informasi dari Komisi X DPR RI dan DPD RI, ternyata Kemenkeu sudah mentransfer DAU sebesar Rp 43 miliar dan Rp 38 miliar yang asumsinya untuk membayarkan gaji dari Januari hingga Desember," sebut dia.
Terlebih, SPMT harusnya diberikan setelah 30 hari diserahkannya SK P3K pada bulan Juli lalu.
"Padahal jelas dalam aturan BKN, maksimal 30 hari setelah SK diserahkan, SPMT harus diberikan (untuk penggajian) tetapi ini belum diberikan dan satu senpun belum kita terima," pungkasnya. (*)