TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Diduga melakukan Persetubuhan anak di bawah umur, seorang anak laki-laki diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat. Korbannya seorang anak perempuan di bawah umur, YL (14).
"Pelaku berinisial AD (15), warga Desa Negeri Ratu Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara, kami tangkap pada Senin Tanggal 3 Oktober 2022 sekira Pukul 14.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Iptu. Dailami yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, Selasa 4 September 2022.
BACA JUGA:Paripurna RAPBD, Bupati Tanggamus Sampaikan Prioritas Pembangunan Tahun 2023
'Pelaku AD telah diperiksa oleh Unit PPA Polres Tubaba, dan AD mengakui perbuatannya telah menyetubuhi YL (korban) sebanyak dua kali dengan bujuk rayu dan akan menikahi apabila hamil, sehingga korban mau di setubuhi," jelasnya.
Kemudian unit PPA melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka lalu melakukan penangkapan terhadap anak pelaku AD selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:Cheng Yu Pilihan: Ricky Suharlim Founder Reiki dan Lingchi, Yi Shen Zuo Ze
Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban, Hadiyono, alamat Gunung Batin baru RT /RE 02/01 Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Dalam hal ini, kata dia, keluarga korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, setelah mengetahui keluarganya telah diperkosa oleh terduga AD.
BACA JUGA:Terbanyak di Lampung, Universitas Teknokrat Indonesia Terima 103 Mahasiswa Program PMM
Lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, Kasatreskrim Dailami menjelaskan pada Hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira Pukul 14.00 WIB korban bersama rekan rekannya menonton jaranan (kuda lumping).
Karena kemalaman pulang, korban dan rekannya diajak 2 anak lelaki yang merupakan pasangan mereka untuk mencari kos-kosan, kemudian mereka menginap dikos-kos tersebut yang beralamat di Daya Asri Kecamatan Tumijajar, Tulang Bawang Barat.
BACA JUGA:Penyelidikan Perkara Minyak Goreng Masuki Tahap Persidangan, Ada Perusahaan Asal Lampung
"Malamnya mereka melakukan persetubuhan di dalam kamar kos tersebut dan keesokan harinya korban di temukan oleh orangtuanya dan membawanya kekantor polisi untuk membuat laporan polisi. Akibat persetubuhan yang dialami oleh anak-anak mereka," bebernya.
Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (*)