2 Warga di Lampung Timur Edarkan Tramadol, Jenis Obat Apa Itu?

Selasa 04-10-2022,19:34 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Dina Puspa

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. 

Masing-masing DN (29) dan AW (32), warga Desa Karya Makmur, Kecamatan Labuhan Maringgai.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi KasatNarkoba Iptu Suheri menjelaskan, penangkapan terhadap 2 tersangka berawal dari informasi masyarakat.

Informasi masyarakat terkait peredaraan sediaan farmasi tanpa izin edar di Kecamatan Labuhan Maringgai.

BACA JUGA:6 Raperda Disetujui Masuk Propemperda Tulang Bawang, Ini Daftarnya

Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Satnarkoba Polres Lampung Timur berhasil mengamankan 2 tersangka di wilayah Desa Karya Makmur, Senin 3 Oktober 2022. 

Berikut 2 tersangka, turut diamankan 25 strip berisi 240 butir obat tramadol HCL.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas kapolres.

Diketahui, Tramadol merupakan obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika.

BACA JUGA:Seleksi Terbuka untuk 7 JPTP, Pemkot Metro Menanti Pegawai Berprestasi

Sebab, obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid. 

Yaitu, dapat mengubah respons otak dalam merasakan sakit.

Karenanya, tidak dijual dan dikonsumsi sembarangan tanpa resep dokter.

Selain dapat menyebabkan kecanduan, penggunaan tramadol juga dapat menimbulkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala.

BACA JUGA:Sekretaris DLH Bandar Lampung hingga KUPT Diperiksa Kejati

Kategori :