Antisipasi Kekerasan Terhadap Anak, Bupati Pesisir Barat Keluarkan Instruksi Ini

Selasa 04-10-2022,21:00 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Alam Islam

Sementara Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) diminta agar seluruh anak di Kabupaten Pesisir Barat memiliki akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Kemudian, camat diminta melengkapi dokumen terwujudnya Kecamatan Layak Anak dengan membuat surat keputusan (SK), membuat Satgas Kecamatan Layak Anak, serta membuat mekanisme pencegahan dan respon cepat kekerasan terhadap anak.

“Selain itu, memiliki profil anak kecamatan yang terpilah menurut jenis kelamin dan umur sesuai indikator Kelana. Membuat ruang pojok baca atau layanan Informasi Layak Anak (ILA), dan membentuk kelompok olahraga atau kesenian anak,” katanya.

Di tingkat pekon, peratin atau lurah diminta melengkapi dokumen terwujudnya pekon/kelurahan layak anak (Dekelana) dengan membuat SK tentang pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. 

BACA JUGA: 'Gentayangan' Saat Jam Kerja? ASN Nakal Wajib Baca Warning Ini!

Lalu menyiapkan anggaran untuk perlindungan anak, membentuk Forum Anak Daerah (FAD) pekon/kelurahan. Mengaktifkan fungsi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan membentuk PATBM masing-masing pekon. (*)

 

 

Kategori :