PESISIR BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Bupati Pesisir Barat menerbitkan instruksi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menindaklanjuti meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak, anak berhadapan dengan hukum dan eksploitasi anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Budi Wiyono mengungkapkan, tindak lanjut penanganan kasus kekerasan anak tertuang dalam Intruksi Bupati No: 2960/2022 tentang penanganan kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah, keluarga serta masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat.
“Kita akan segera menindaklanjuti instruksi Bupati Pesbar itu. Salah satunya dengan melaksanakan rapat gugus tugas Kabupaten Layak Anak (KLA),” kata Budi Wiyono, Selasa 4 Oktober 2022.
Budi menuturkan, instruksi bupati antara lain memerintahkan gugus tugas KLA untuk melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap kinerja organisasi perangkat daerah dalam pelaksanaan KLA.
BACA JUGA: Simak! Ini Ciri-ciri Plat Nomor Polisi, Kendaraan Listrik Ada Warna Khusus
Kemudian menjadi garda terdepan dalam mendukung dan melaksanakan kebijakan untuk mewujudkan KLA.
Lalu menyusun rencana aksi daerah KLA di Kabupaten Pesisir Barat. Selanjutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) diminta untuk meningkatkan pembinaan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) si satuan pendidikan dasar.
“Selain itu, membuat SRA percontohan di masing-masing kecamatan, menyiapkan tempat bermain anak, dan memasukan kegiatan pelastarian budaya di kegiatan ektra kurikuler,” papar Budi Wiyono.
Selanjutnya, Dinas Kesehatan (Diskes) diinstruksikan untuk meningkatkan pembinaan puskesmas ramah anak sesuai dengan standar KLA.
BACA JUGA: Personel Polres Pringsewu Beda Nasib, Satu Dapat Reward, Lainnya Disanksi PTDH
Membentuk seluruh puskesmas menjadi puskesmas ramah anak, meningkatkan pembinaan di puskesmas yang sudah menjadi puskesmas ramah anak dan menjadikan lima puskesmas sebagai percontohan puskesmas ramah anak.
Instruksi selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) diminta untuk memerintahkan camat dan peratin untuk pembinaan kelembagaan kecamatan dan pekon/Kelurahan layak anak dalam rangka menciptakan KLA.
“Memerintahkan camat dan peratin menyiapkan anggaran untuk kecamatan dan pekon/kelurahan layak anak,” tegasnya.
Tidak hanya itu. Dinas Sosial diminta untuk menyediakan layanan perlindungan khusus bagi korban kekerasan, eksploitasi dan anak terlantar yang membutuhkan perlindungan khusus.
BACA JUGA: Soal Insentif Guru Honor, Ini Kata Pj. Sekkot Bandar Lampung