PESISIR BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Pesisir Barat belum bias menindak kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading) yang melintas di ruas jalan lintas barat (Jalinbar).
Penyebabnya, Dishub Pesisir Barat belum memilik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan jembatan timbangan serta gedung uji laik jalan kendaraan.
Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Ronal Erwanda mengatakan, Pesisir Barat merupakan salah satu wilayah yang dilintasi ruas jalinbar.
Ini membuat banyak kendaraan angkutan barang yang melintas. Namun, kendaraan yang dinilai melebihi kapasitas dan dimensi angkutan belum bisa ditindak.
BACA JUGA: Tragis! Dibunuh Gegara Harta Warisan, Jasad 5 Anggota Keluarga Dikubur Dalam Septic Tank
“Dishub Pesbar hingga kini belum bisa melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan yang melebihi kapasitas atau ODOL. Karena kita belum ada PPNS Lalu Lintas Angkutan Jalan,” kata Ronal mewakili Kepala Dishub Pesisir Barat Nurman Hakim.
Kendala lain, di Pesisir Barat belum ada alat penguji untuk truk ODOL. Yakni jembatan timbang dan gedung uji laik jalan kendaraan.
Karena itu, Dishub Pesisir Barat masih mengharapkan dari daerah lain yang memang memiliki PPNS LLAJ dan alat penguji untuk melakukan penindakan terhadap truk ODOL.
“Dengan begitu kendaraan angkutan yang melintas di ruas jalinbar ini tidak ada lagi yang melebihi kapasitas maupun melebihi dimensi kendaraan angkutan,” tegasnya.
BACA JUGA: Tipu Puluhan Juta dengan Janjikan Korban Masuk Kerja
Dilanjutkan, ke depan diharapkan di Pesisir Barat bisa memiliki PPNS LLAJ dan peralatan pendukung untuk melakukan pemeriksaan kendaran angkutan barang.
Dengan begitu, keberadaan kendaraan angkutan itu benar-benar tertib. Karena dengan banyaknya truk ODOL yang melintas di ruas Jalinbar ini secara bertahap akan sangat berdampak terhadap kondisi ruas jalan yang ada.
“Kapasitas jalan di ruas jalinbar yang ada di wilayah ini tentu ada bebannya. Jika melebihi beban yang telah ditentukan, maka akan berdampak terhadap kerusakan badan jalan. Karena itu kita berharap dapat menjadi perhatian bersama,” tandasnya
Diketahui, jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Pesisir Barat masih minim. Ini menjadi kendala bagi pemkab, terutama organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) maupun aturan lainnya.
BACA JUGA: Dor! Timah Panas Bersarang di Kaki Begal