TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - UPT Pengelolaan GOR Ratu akan menerapkan retribusi untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Dikonfirmasi Radarlampung.co.id, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Tanggamus Suyanto mengatakan, pihaknya menargetkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan GOR Ratu terbentuk pada tahun ini.
Menyusul telah diajukannya draft nomenklatur struktur kelembagaan UPT pengelolaan GOR Ratu kepada Bagian Organisasi Sekretariat Pemkab Tanggamus, pada beberapa waktu lalu.
Sementara sebelumnya, Suyanto mengungkapkan, dalam waktu dekat Dispora akan segera berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk menyampaikan paparan terkait pembentukan UPT GOR Ratu tersebut.
BACA JUGA: Pembangunan Rumah Berlantai 2 Tak Kunjung Selesai, Malah Berakhir Timpa Rumah Tetangga
Setelah dibahas secara seksama, baru selanjutnya draft UPT dikonsultasikan kepada Bagian Organisasi Pemprov Lampung.
"Jadi target kita, UPT Pengelolaan GOR Ratu dapat terbentuk paling lambat Desember tahun ini," kata Suyanto dikonfirmasi Senin, 26 September 2022.
Diketahui, hingga akhir Agustus 2022, Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Tanggamus masih menunggu pengajuan nomenklatur struktur kelembagaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan GOR Ratu.
Pengajuan menunggu dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Tanggamus.
BACA JUGA: Eks Kadis DLH Penuhi Panggilan Kejati Lampung, Datang Irit Bicara
Pengajuan menyusul rencana Dispora membentuk UPT tersendiri dalam pengelolaan gedung olahraga yang beralamat di Way Isom, Pekon Kotaagung, Kecamatan Kotaagung tersebut.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Tanggamus Ristika Trianita mengatakan, sampai saat itu Dispora belum juga mengajukan nomenklatur struktur kelembagaan UPT Pengelolaan GOR Ratu.
"Karenanya kami juga masih menunggu. Tapi nanti coba akan kami follow up dulu ke Dispora kendalanya di mana," kata Ristika Trianita. (*)