RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi retribusi pungutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun 2019 hingga 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra menerangkan, selain Sahriwansah mantan Kepala DLH Bandar Lampung, Penyidik juga memeriksa tiga saksi lain.
Pertama yakni AS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai staf pertanahan dan hukum Perumnas Bukit Kemiling Permai.
"Kemudian saksi TM, dia diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai pengelola Perumahan Kedamaian Indah," ungkapnya.
BACA JUGA:Status Rizki Billar Masih Sebagai Saksi Terlapor, Lesti Kejora Trauma Pulang ke Rumah
Dan saksi keempat yakni DW, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Manager Umum Chandra Group.
"Pemeriksaan saksi-saksi ini masih dalam tahap penyidikan," ungkapnya, Kamis 6 Oktober 2022 di Kejati Lampung.
Usai diperiksa, Manager Umum Chandra Group Deni Wahyudi menerangkan, penyidik menanyakan dirinya terkait berapa jumlah retribusi sampah yang dibayar selama tahun 2019 hingga 2021.
"Ya pertanyaannya soal retribusi sampah Chandra Group dari 2019 hingga 2021," jelasnya kepada wartawan di depan gedung Pidsus Kejati Lampung, Kamis 6 Oktober 2022 sore.
BACA JUGA:Berkas Dakwaan Ferdy Sambo Cs Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Masing-masing toko, kata Deni, membayar bervariasi. "Masing- masing toko bervariasi ada yang Rp500 ribu ada yang Rp1 juta per bulannya," katanya.
Ditanya berapa setoran seluruh toko Chandra di Bandar Lampung untuk retribusi sampah, Deni mengatakan jumlahnya ratusan juta. Sesuai dengan tagihan.
"Dari seluruh grup paling ratusan juta. Itu sesuai yang dibayarkan dengan tagihan. Cuma itu saja yang ditanya," ungkapnya.
Saat keluar, Deni juga membawa satu kardus bukti pembayaran retribusi sampah.
BACA JUGA:Datangi Polresta Bandar Lampung Pertanyakan Perkembangan Kasus Pembunuhan Ketua Laskar Merah Putih