Daftar pemilih yang ideal harus memenuhi setidaknya empat kualitas data. Yakni muktahir, akurat, komprehensif dan bisa diakses publik.
"Data pemilih yang muktahir menggambarkan kondisi kekinian pemilih yang terus menerus diperbaharui untuk digunakan di hari H pemungutan suara," tegas Mu'in.
Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara UIN Raden Intan Lampung tersebut menambahkan, data yang akurat adalah data yang menggambarkan kebenaran data pemilih secara jumlah dan akurasinya yang memotret kondisi riil kekinian yang ada di masyarakat pemilih.
Ini dilakukan dengan melakukan perbaikan elemen data terhadap data pemilih, serta penambahan atau pengurangan data yang memenuhi ketentuan persyaratan sebagai pemilih.
BACA JUGA: Razia Cafe, Ini yang Didapatkan Polisi, Ternyata..
Sementara, data yang komprehensif menggambarkan data pemilih memuat seluruh WNI yang memenuhi persyaratan diakomodasi menjadi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara.
"Daftar pemilih selalu menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi maka dari itu harus diantisipasi dari awal," tegas Dewan Pakar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung tersebut.
Narasumber lainnya, Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Nazarudin Togak Ratu, mengatakan, Bawaslu ke depan harus lebih kuat lagi dalam melakukan pengawasan kinerja KPU, khususnya dalam pemutakhiran daftar pemilih.
"Bawaslu harus lebih awas lagi terhadap KPU agar tidak ada daftar pemilih yang terlewat," ujarnya.
BACA JUGA: Bertahun-tahun Bekerja sebagai Pegawai, 439 PNS Disumpah
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya secara intensif melakukan pengawasan dalam pemutakhiran daftar pemilih, bahkan tidak mengenal hari libur.
"Daftar pemilih ini juga menjadi konsen kami agar pemilu kedepan semakin berkualitas," kata Candrawansah. (*)