PAPUA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Viralnya dua oknum anggota Polisi yang menjilat kue yang akan diberikan ke TNI dalam perayaan HUT TNI ke 77, kini keduanya pun dipecat dari institusi Polri.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, bahwa keputusan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua oknum itu telah ditetapkan di sidang kode etik profesi yang telah digelar di Markas Polda Papua Barat, Jumat, 7 Oktober 2022.
"Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri," katanya, seperti dikutip dari fin.co.id Jumat, 7 Oktober 2022.
Sidang kode etik kedua kedua oknum Polisi itu dilakukan usai keduanya diperiksa dan juga ditahan sejak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat.
BACA JUGA:Baim Wong dan Paula Datang Penuhi Panggilan Polisi Soal Prank KDRT
Usai dibacakan putusan di sidang kode etik yang dipimpin Kabid Propam Polda Papua Barat, Kombes Pol Bulang Bayu Samudra, kedua pelanggar pun menyatakan banding terhadap putusan itu.
"Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar," kata Adam Erwindi.
Jilat Kue HUT TNI ke 77
Buntut dari dugaan pelecehan yang dilakukan oleh dua orang oknum polisi di Papua Barat berakhir kurungan jeruji besi.
Kedua oknum polisi tersebut akan diproses untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya.
Karena dianggap telah melecehkan institusi TNI.
Dilansir radarlampung.co.id dari akun media sosial @memomedsos pada Rabu, 5 Oktober 2022, dalam video yang beredar hingga viral tersebut, 2 polisi yang bertugas memegang kue yang diduga hendak dikirim kepada institusi TNI.
Kedua oknum polisi tersebut, masing-masing 1 orang polisi merekam rekannya yang tengah memegang kotak kue tersebut dan kemudian menjilat kue.
Kue tersebut ternyata akan diserahkan kepada pihak Kodam XVIII/Kasuari untuk memeriahkan peringatan HUT ke-77 TNI.